SariWangi adalah produsen terbesar di industri teh.Perusahaan yang berdiri pada tahun 1962 ini berkantor di Gunung Putri,Bogor,Jawa Barat dengan nama PT SARIWANGI AGRICULTURAL ESTATE AGENCY
Dengan kondisi alam yang sejuk,menjadikan kota Bogor sangat cocok untuk perkebunan teh,sama halnya dengan wilayah di Wonosobo,Jawa Tengah.
AWAL BERDIRINYA PT SARIWANGI
Pada awalnya PT SariWangi memulai usahanya sebagai Trading Komoditas Teh,selanjutnya seiring dengan kebutuhan pasar yang semakin meningkat maka PT Sariwangi menjadi Produsen teh sekaligus sebagai Blending dan Pengemasan
Pada tahun 1970an PT SariWangi memperkenalkan teh dalam bentuk kantong atau teh celup.
Melihat ketertarikan akan teh celup PT Unilever tertarik untuk bekerjasama,hingga pada tahun 1989 PT SariWangi diakuisisi oleh PT Unilever.
Dalam produknya PT SariWangi memproduksi berbagai macam jenis teh,diantaranya Sariwangi Teh Asli,Sariwangi teh Melati,Sariwangi teh Hijau Asli,Sariwangi Teh Gold Selection dan kantong bundar.
PT SariWangi mampu mensuplai hingga 45.000 ton/tahun yang di kirim ke berbagai perusahaan.
Teh sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat Indonesia,baik untuk pelengkap jamuan malam ataupun di acara-acara keluarga ataupun kenegaraan.
DI PUTUSKAN PAILIT
Pada tahun 2015 PT SariWangi bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mengalami Gagal Investasi dalam meningkatkan produksi perkebunan mereka.
Dalam hal itu PT SariWangi dan PT MPISW memiliki hutang Rp 1,5 T akibat kegagalan investasi mereka.
Dalam hal tersebut merekqa memiliki hutang terhadap beberapa Bank,diantanya PT HSBC Indonesia,ISBC Indonesia,Rabobank International,PT PANIN dan PT Commonwealt.
Selanjutnya dari pihak PT SariWangi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun yang sama.
Namun pihak PT SariWangi dan PT MPISW tak mampu membayar bunga kepada kreditor.
Hingga akhirnya pada tanggal 17 oktober 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan HOMOLOGASI hingga keluar keputusan bahwa PT SariWangi dinyatakan PAILIT.
Dengan kondisi alam yang sejuk,menjadikan kota Bogor sangat cocok untuk perkebunan teh,sama halnya dengan wilayah di Wonosobo,Jawa Tengah.
AWAL BERDIRINYA PT SARIWANGI
Pada awalnya PT SariWangi memulai usahanya sebagai Trading Komoditas Teh,selanjutnya seiring dengan kebutuhan pasar yang semakin meningkat maka PT Sariwangi menjadi Produsen teh sekaligus sebagai Blending dan Pengemasan
Pada tahun 1970an PT SariWangi memperkenalkan teh dalam bentuk kantong atau teh celup.
Melihat ketertarikan akan teh celup PT Unilever tertarik untuk bekerjasama,hingga pada tahun 1989 PT SariWangi diakuisisi oleh PT Unilever.
Dalam produknya PT SariWangi memproduksi berbagai macam jenis teh,diantaranya Sariwangi Teh Asli,Sariwangi teh Melati,Sariwangi teh Hijau Asli,Sariwangi Teh Gold Selection dan kantong bundar.
PT SariWangi mampu mensuplai hingga 45.000 ton/tahun yang di kirim ke berbagai perusahaan.
Teh sudah menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat Indonesia,baik untuk pelengkap jamuan malam ataupun di acara-acara keluarga ataupun kenegaraan.
DI PUTUSKAN PAILIT
Pada tahun 2015 PT SariWangi bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mengalami Gagal Investasi dalam meningkatkan produksi perkebunan mereka.
Dalam hal itu PT SariWangi dan PT MPISW memiliki hutang Rp 1,5 T akibat kegagalan investasi mereka.
Dalam hal tersebut merekqa memiliki hutang terhadap beberapa Bank,diantanya PT HSBC Indonesia,ISBC Indonesia,Rabobank International,PT PANIN dan PT Commonwealt.
Selanjutnya dari pihak PT SariWangi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun yang sama.
Namun pihak PT SariWangi dan PT MPISW tak mampu membayar bunga kepada kreditor.
Hingga akhirnya pada tanggal 17 oktober 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan HOMOLOGASI hingga keluar keputusan bahwa PT SariWangi dinyatakan PAILIT.
No comments:
Post a Comment